Langsung ke konten utama

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Hukum Dagang

Jual Produk Pakai Merek dan Logo Arsenal, Pengusaha Indonesia Digugat The Gunners

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Zaman semakin moderen, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.Dalam kaitan dengan cabang-cabang hukum yang beragam maka negara membuat hukum yang mengatur urusan tersebut. KUHD adalah produk yang dijadikan pedoman dasar untuk memutuskan suatu hukum yang berkembang di masyarakat. Untuk menata dan membenahi pengelolaan transaksi sehingga lebih teratur maka pemerintah mengeluarkan KUHD, di dalamnya diatur berbagai macam ketentuan khusus yang mengatur dunia usaha. Dalam kaidah-kaidah KUHPerdata dan KUHDagang mempunyai sifat yang sama, yang berlandaskan faham liberalisme.
Sekitar dua tahun yang lalu klub papan atas Liga Inggris Arsenal FC dilaporkan sedang menggugat pengusaha lokal di Indonesia karena berjualan dengan memakai nama merek dan lambang mereka.
Gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tiga nama pengusaha lokal yang digugat tersebut adalah Surjit Kaur, Amarjit Singh Johal, dan Manjit Singh Johal. Mereka dituduh \\\"membonceng\\\" ketenaran Arsenal.
Dalam berkas gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seperti dikutip, Senin (25\/11\/2013), Arsenal FC melalui kantor kuasa hukum General Patent International Ludiyanto, S.H. & Associates merasa tersaingi dengan pendaftaran merek dagang Arsenal dan gambar meriam oleh ketiga pengusaha lokal tersebut di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). 
Merek milik ketiga pengusaha lokal ini didaftarkan dengan No. 542063 dan diperpanjang dengan agenda No. R002012016824 untuk melindungi barang di kelas 18, yaitu tas, koper, dompet, payung, tongkat, cambuk, pakaian kuda, dan pelana. Arsenal FC juga menyertakan pihak Ditjen HKI selaku tergugat II.
Arsenal merupakan perusahaan incorporated di Inggris dan Wales yang terdaftar bernomor 109244. Arsenal sejak 1886 sampai saat ini telah membesarkan namanya dengan promosi besar-besaran dan terus-menerus melalui berbagai media baik domestik maupun internasional. Atas usahanya ini, Arsenal FC menjadi salah satu klub sepakbola terkenal bertaraf internasional. Hal ini juga diakui oleh masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
Merek dagang Arsenal dan gambar meriam milik penggugat sudah didaftarkan puluhan tahun lalu sebagai merek klub sepakbola Arsenal FC. Merek ini juga merupakan bagian dari badan hukum penggugat yaitu The Arsenal FC, Ltd yang dikenal seluruh dunia persepakbolaan sebagai bukti indentitas di mata internasional.
Selain di Inggris, merek Arsenal milik penggugat juga terdaftar di negara lain seperti Amerika, Kanada, Taiwan, Thailand, Afrika Selatan, Meksiko, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, dan Indonesia. Merek ini didaftarkan untuk melindungi jenis barang yang termasuk dalam kelas 5, 14, 16, 18, 21, 24, 25, 28, 33, 35, 36, 38, 39, 41, dan 43. Dengan demikian, Arsenal FC memiliki hak khusus menggunakan mereknya dengan tujuan membedakan hasil produksinya dengan produk pihak lain.
Pendaftaran merek Arsenal ketiga pengusaha lokal dinilai bertentangan dengan pasal 4 pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Merek Arsenal milik tiga pengusaha lokal ini banyak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat. 
Padahal, masih banyak kata lain dan logo gambar meriam yang bisa didaftarkan sebagai merek. Kata Arsenal dan logo bukan kata yang lazim digunakan dalam pergaulan bangsa Indonesia sehingga mustahil tergugat menciptakan merek Arsenal begitu saja.
Guna melengkapi gugatannya, Arsenal FC sudah mendaftarakan merek dagang Arsenal dengan gambar meriam di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan agenda No. D002013034962 dan D002013034958 tanggal 18 Juli 2013 untuk melindungi barang yang termasuk kelas 18.
Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut hukum dagang. Hukum dagang ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa hubungan hukum perdata dengan hukum dagang?
2.      Kapan berlakunya hukum dagang?
3.      Apa hubungan pengusaha dan pembantu-pembantunya?
4.      Apa saja kewajiban dari pengusaha?
5.      Apa saja bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan klasifikasinya?
6.      Apakah syarat dari perseroan terbatas sebagai badan usaha?
7.      Bagaimana cara membentuk suatu perseroan?
8.      Apakah pedoman untuk pembubaran dan likuiditas pada perseroan terbatas?
9.      Bagaimana hubungan antara badan usaha milik negara dengan perusahaan negara?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui hubungan hukum perdata dengan hukum dagang.
2.      Untuk mengetahui sejak kapan berlakunya hukum dagang.
3.      Untuk mengetahui hubungan pengusaha dan pembantu-pembantunya.
4.      Untuk mengetahui kewajiban-kewajiban dari pengusaha.
5.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan klasifikasinya.
6.      Untuk mengetahui syarat dari perseroan terbatas sebagai badan usaha.
7.      Untuk mengetahui cara dalam membentuk suatu perseroan.
8.      Untuk mengetahui berdasarkan pedoman apa pembubaran dan likuiditas pada perseroan terbatas.
9.      Untuk mengetahui hubungan antara badan usaha milik negara dengan pengusaha negara.


BAB II PEMBAHASAN

Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang saling berkaitan satu sama lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara pinsipil antara keduanya. Hal ini dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Di dalam Pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. Kemudian, di dalam Pasal 15 KUH Dagang, segala persoalan dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata.
            Bedasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum umum (lex genelaris), sehingga berlaku suatu asas lex specialis derogat legi genelari, artinya hukum khusus dapat mengesampingkan hukum umum.
            Pada tahun 1938, pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusaaan) bukan hanya kepada para pedagang.
            Sementara itu, pengertian dari perusahaan berdasarkan beberapa pendapat antara lain menurut Mahkamah Agung (Hoge Raad), menurut Molenggraff, dan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 adalah sebagai berikut.
1.      Menurut Mahkamah Agung (Hoge Raad)
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
2.      Menurut Molenggraff
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
3.      Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan.
            Perusahaan yang dijalankan oleh seorang pengusaha dengan mempunyai kedudukan dan kualitas tertentu, sedangkan yang dinamakan pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Oleh karena itu, suatu perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut:
a.       Seorang diri,
b.      Sendiri dan dibantu oleh para pembantu, dan
c.       Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
Hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat
a.       Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata;
b.      Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata;
c.       Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan, yaitu
a.       Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b.      Mendaftarkan perusahannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1.      Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
a.       Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.      Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
2.      Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
a.       Perusahaan Berbadan Hukum
Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya; mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya; punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
b.      Perusahaan Bukan Badan Hukum
Perusahaan bukan badan hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yakni perusahaan swasta dan perusahaan negara.
1.      Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain
a.       Perusahaan swasta nasional,
b.      Perusahaan swasta asing, dan
c.       Perusahaan patungan/campuran (joint venture).
2.      Perusahaan Negara
Perusahaan negara adalah perusahan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya, perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN), terdiri dari tiga bentuk, yakni
a.       Perusahaan jawatan (Perjan);
b.      Perusahaan umum (Perum);
c.       Perusahaan perseroan (Persero).
Selain itu, berdasarkan pembagian bentuk perusahaan dapat digolongkan menjadi dua jenis, yakni perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan bukan badan hukum.
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
2.      Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
A.    Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan perdata (maatschap) adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama. Dasar hukum untuk dalam pembentukan persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618-Pasal 1652 KUH Perdata.
      Selain tersebut di atas, unsur-unsur yang tidak kalah penting di dalam persekutuan perdata adalah adanya pemasukan (inbreng) dan adanya pembagian keuntungan.
      Sekutu mempunyai tanggung jawab internal yang diatur dalam Pasal 1630 KUH Perdata, tapi ketentuan tersebut hanya sebagai pedoman jika perjanjian persekutuan tidak menentukan tanggung jawab tersebut.
Dalam hal itu, hubungan antara sekutu dengan pihak ketiga hanya mengikat sekutu yang melakukan perjanjian itu saja, sejauh tidak dikuasakan hal-hal lainnya. Sementara itu, persekutuan telah berakhir karena
a.       Lewatnya jangka waktu pendirian persekutuan;
b.      Musnahnya barang atau telah diselesaikannya perbuatan pokok yang menjaditujuan persekutuan;
c.       Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang sekutu;
d.      Jika salah seorang sekutu meninggal, ditaruh di bawah pengampunan, atau pailit
B.     Persekutuan Firma (Vennootshaf Onder Eene Firma)
Persekutuan firma (Vennootshaf Onder Eene Firma) diatur dalam Pasal 15, 16 sampai 35 KUH Dagang. Dalam Pasal 16 KUH Dagang perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. Dengan demikian, tanggung jawab pada persekutuan firma, yakni tiap-tiap angota perseroan secara tanggung-menanggung, artinya bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari persekutuan firma. Persekutuan firma bukan merupakan perusahaan yang berbentuk badan hukum sehingga pihak ketiga tidak berhubungan.
Di dalam Pasal 22 KUH Dagang memberikan persyaratan terhadap pendirian persekutuan firma, yakni dengan akta otentik diikuti dengan pendaftaran dan diumumkan.
C.     Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap) diatur dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang. Di dalam Pasal 19 KUH Dagang disebutkan bahwa persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberaoa orang persekutuan yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukannya. Dengan demikian, dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu komplamenter dan sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga, yakni persekutuan komanditer diam-diam, persekutuan komanditer terang-terangan, dan persekutuan komanditer dengan saham.
3.      Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasim dan yayasan.
Sementara itu, bentuk badan usaha perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Perseroan terbatas sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha haruslah memiliki modal yang cukup untuk mendukung kegiatan usahanya terebut. Di dalam Pasal 1 butir 2 UUPT secara tegas menyebutkan bahwa organ dari perseroan terdiri dari rapat umum pemegang saham, direksi, dan komisaris.
            Dalam membentuk suatu perseroan dapat dilakukan berbagai cara, yakni dengan penyatuan perusahaan baik secara penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi).
            Sedangkan pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena
a.       Keputusan RUPS;
b.      Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c.       Penetapan pengadilan.
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham. Hal ini diatur dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

                                          
BAB III KESIMPULAN

            Seperti yang telah sampaikan kalau perdagangan itu adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan kita juga dapat menjual kembali barang tersebut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hukum dagang terdapat peraturan-peraturan yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang tertulis dalam KUHD dan pelaku-pelaku dalam usaha dagang masing- masing memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam berdagang. Peraturan dalam berdagang diterapkan guna untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terkadang terjadi dalam persaingan produsen dalam meningkatkan kualitas barang dan merebut pasar.


DAFTAR PUSTAKA

Purwosucipto. 1999. Hukum Dagang Jilid 1, 2, 6, dan 7, Jakarta: Djambatan.
Yarg, Muchyar. 1995. Merger (Penggabungan Perusahaan menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1/1995) Jakarta: Nadhilah Ceria Indonesia.
Rusli, Harijan. 1996. Perseroan Terbatas dan Apek Hukumnya. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Ridho, Ali. 1986. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Wakaf. Bandung Alumni.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL LAUNDRY

PROPOSAL JASA LAUNDRY SUPER WASH LAUNDRY Kata Pengantar Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat serta karunia-Nya kepada saya. Sehingga saya dapat  menyelesaikan proposal usaha ini yang dengan tepat pada waktunya. Yang dimana proposal usaha ini bernama  “SUPER WASH LAUNDRY”. Proposal ini berisikan tentang bagaimana cara kita untuk membuka suatu bidang usaha. Yang dimana semua tentang cara – cara untuk menentukan lokasi sampai dari modal usaha akan di bahas secara detail. Diharapkan proposal ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang cara untuk membuka suatu usaha. Saya menyadari bahwa proposal ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan proposal ini. Akhir kata, saya  sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan proposal ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuh

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggungjawab dan Pola Manajemen

1.      Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub Sistem Koperasi : ·          Individu (pemilik dan konsumen akhir) ·          Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) ·          Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat Menurut Ropke : Identifikasi Ciri Khusus: ·          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) ·          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) ·          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) ·          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub Sistem Koperasi: ·          Anggota Koperasi ·          Badan Usaha Koperasi ·          Organisasi Koperasi Di Indonesia : Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi, Syarat dan Tata Cara Pembentukan dan Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi

1.      Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka  UU Nomor 12 Tahun 1967  tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Koperasi Indonesia berdasarkan  UU No. 25 tahun 1992 , koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.