Jual Produk Pakai Merek dan Logo Arsenal, Pengusaha Indonesia Digugat The
Gunners
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan.
Zaman semakin moderen, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan
tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif
untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar
karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen
melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang
produsen melakukan pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang
bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang
berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.Dalam kaitan dengan cabang-cabang
hukum yang beragam maka negara membuat hukum yang mengatur urusan tersebut.
KUHD adalah produk yang dijadikan pedoman dasar untuk memutuskan suatu hukum
yang berkembang di masyarakat. Untuk menata dan membenahi pengelolaan transaksi
sehingga lebih teratur maka pemerintah mengeluarkan KUHD, di dalamnya diatur
berbagai macam ketentuan khusus yang mengatur dunia usaha. Dalam kaidah-kaidah
KUHPerdata dan KUHDagang mempunyai sifat yang sama, yang berlandaskan faham
liberalisme.
Sekitar dua tahun yang lalu klub
papan atas Liga Inggris Arsenal FC dilaporkan sedang menggugat pengusaha lokal
di Indonesia karena berjualan dengan memakai nama merek dan lambang mereka.
Gugatan
itu sudah masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tiga nama pengusaha lokal
yang digugat tersebut adalah Surjit Kaur, Amarjit Singh Johal, dan Manjit Singh
Johal. Mereka dituduh \\\"membonceng\\\" ketenaran Arsenal.
Dalam
berkas gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seperti dikutip, Senin
(25\/11\/2013), Arsenal FC melalui kantor kuasa hukum General Patent
International Ludiyanto, S.H. & Associates merasa tersaingi dengan
pendaftaran merek dagang Arsenal dan gambar meriam oleh ketiga pengusaha lokal
tersebut di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).
Merek
milik ketiga pengusaha lokal ini didaftarkan dengan No. 542063 dan diperpanjang
dengan agenda No. R002012016824 untuk melindungi barang di kelas 18, yaitu tas,
koper, dompet, payung, tongkat, cambuk, pakaian kuda, dan pelana. Arsenal FC
juga menyertakan pihak Ditjen HKI selaku tergugat II.
Arsenal
merupakan perusahaan incorporated di Inggris dan Wales yang
terdaftar bernomor 109244. Arsenal sejak 1886 sampai saat ini telah membesarkan
namanya dengan promosi besar-besaran dan terus-menerus melalui berbagai media
baik domestik maupun internasional. Atas usahanya ini, Arsenal FC menjadi salah
satu klub sepakbola terkenal bertaraf internasional. Hal ini juga diakui oleh
masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
Merek dagang Arsenal dan gambar meriam milik penggugat sudah
didaftarkan puluhan tahun lalu sebagai merek klub sepakbola Arsenal FC. Merek
ini juga merupakan bagian dari badan hukum penggugat yaitu The Arsenal FC, Ltd yang dikenal seluruh dunia persepakbolaan sebagai bukti indentitas di
mata internasional.
Selain di Inggris, merek Arsenal milik penggugat juga terdaftar di
negara lain seperti Amerika, Kanada, Taiwan, Thailand, Afrika Selatan, Meksiko,
Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, dan Indonesia. Merek ini didaftarkan untuk
melindungi jenis barang yang termasuk dalam kelas 5, 14, 16, 18, 21, 24, 25,
28, 33, 35, 36, 38, 39, 41, dan 43. Dengan demikian, Arsenal FC memiliki hak
khusus menggunakan mereknya dengan tujuan membedakan hasil produksinya dengan
produk pihak lain.
Pendaftaran merek Arsenal ketiga pengusaha lokal dinilai bertentangan
dengan pasal 4 pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek.
Merek Arsenal milik tiga pengusaha lokal ini banyak memiliki persamaan pada
pokoknya dengan merek penggugat.
Padahal, masih banyak kata lain dan logo gambar meriam yang bisa
didaftarkan sebagai merek. Kata Arsenal dan logo bukan kata yang lazim
digunakan dalam pergaulan bangsa Indonesia sehingga mustahil tergugat
menciptakan merek Arsenal begitu saja.
Guna melengkapi gugatannya, Arsenal FC sudah mendaftarakan merek dagang
Arsenal dengan gambar meriam di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
dengan agenda No. D002013034962 dan D002013034958 tanggal 18 Juli 2013 untuk
melindungi barang yang termasuk kelas 18.
Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu
peraturan perdagangan yang disebut hukum dagang. Hukum
dagang ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan
mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti
melakukan pelanggaran.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
hubungan hukum perdata dengan hukum dagang?
2. Kapan
berlakunya hukum dagang?
3. Apa
hubungan pengusaha dan pembantu-pembantunya?
4. Apa
saja kewajiban dari pengusaha?
5. Apa
saja bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan klasifikasinya?
6. Apakah
syarat dari perseroan terbatas sebagai badan usaha?
7. Bagaimana
cara membentuk suatu perseroan?
8. Apakah
pedoman untuk pembubaran dan likuiditas pada perseroan terbatas?
9. Bagaimana
hubungan antara badan usaha milik negara dengan perusahaan negara?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui hubungan hukum perdata dengan hukum dagang.
2. Untuk
mengetahui sejak kapan berlakunya hukum dagang.
3. Untuk
mengetahui hubungan pengusaha dan pembantu-pembantunya.
4. Untuk
mengetahui kewajiban-kewajiban dari pengusaha.
5. Untuk
mengetahui bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan klasifikasinya.
6. Untuk
mengetahui syarat dari perseroan terbatas sebagai badan usaha.
7. Untuk
mengetahui cara dalam membentuk suatu perseroan.
8. Untuk
mengetahui berdasarkan pedoman apa pembubaran dan likuiditas pada perseroan
terbatas.
9. Untuk
mengetahui hubungan antara badan usaha milik negara dengan pengusaha negara.
BAB
II PEMBAHASAN
Hubungan
hukum perdata dengan hukum dagang saling berkaitan satu sama lainnya sehingga
tidak terdapat perbedaan secara pinsipil antara keduanya. Hal ini dibuktikan di
dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Di dalam Pasal 1 KUH Dagang disebutkan
bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini. Kemudian, di dalam Pasal 15 KUH Dagang, segala
persoalan dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang
bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata.
Bedasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui
kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata
merupakan hukum umum (lex genelaris),
sehingga berlaku suatu asas lex specialis
derogat legi genelari, artinya hukum khusus dapat mengesampingkan hukum
umum.
Pada tahun 1938, pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung
arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusaaan)
bukan hanya kepada para pedagang.
Sementara itu, pengertian dari perusahaan berdasarkan
beberapa pendapat antara lain menurut Mahkamah Agung (Hoge Raad), menurut Molenggraff, dan menurut Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 adalah sebagai berikut.
1.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Raad)
Perusahaan
adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan
keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang
bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
2.
Menurut Molenggraff
Perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke
luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan
barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
3.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam
wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Perusahaan yang dijalankan oleh seorang pengusaha dengan
mempunyai kedudukan dan kualitas tertentu, sedangkan yang dinamakan pengusaha
adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan
mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Oleh karena
itu, suatu perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk sebagai
berikut:
a.
Seorang diri,
b.
Sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
dan
c.
Orang lain yang mengelola dengan
pembantu-pembantu.
Di
dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Sementara
itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dibagi menjadi dua fungsi, yakni
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
Hubungan
hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat
a.
Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a
KUH Perdata;
b.
Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal
1792 KUH Perdata;
c.
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai
Pasal 1601 KUH Perdata.
Pengusaha adalah setiap
orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban yang harus dilakukan, yaitu
a.
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6
KUH Dagang Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b.
Mendaftarkan perusahannya (sesuai Undang-Undang
Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Bentuk-bentuk
perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah
pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1.
Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari jumlah pemiliknya terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan
persekutuan.
a. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu
perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah suatu
perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam
satu persekutuan.
2.
Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan
bukan badan hukum.
a. Perusahaan
Berbadan Hukum
Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah
subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan
pribadi anggotanya; mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya;
punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung
jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
b. Perusahaan
Bukan Badan Hukum
Perusahaan bukan badan hukum adalah harta pribadi
para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut,
biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.
Sementara itu, di dalam
masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yakni perusahaan swasta dan perusahaan
negara.
1.
Perusahaan Swasta
Perusahaan
swasta adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak
ada campur tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain
a. Perusahaan
swasta nasional,
b. Perusahaan
swasta asing, dan
c. Perusahaan
patungan/campuran (joint venture).
2.
Perusahaan Negara
Perusahaan
negara adalah perusahan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada
umumnya, perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN),
terdiri dari tiga bentuk, yakni
a. Perusahaan
jawatan (Perjan);
b. Perusahaan
umum (Perum);
c. Perusahaan
perseroan (Persero).
Selain itu, berdasarkan
pembagian bentuk perusahaan dapat digolongkan menjadi dua jenis, yakni
perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan bukan badan hukum.
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
2.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
persekutuan perdata.
A. Persekutuan
Perdata (Maatschap)
Persekutuan perdata (maatschap) adalah suatu perjanjian
antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang
akan dicapai dengan jalan kedua orang menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
Dasar hukum untuk dalam pembentukan persekutuan perdata diatur dalam Pasal
1618-Pasal 1652 KUH Perdata.
Selain
tersebut di atas, unsur-unsur yang tidak kalah penting di dalam persekutuan
perdata adalah adanya pemasukan (inbreng)
dan adanya pembagian keuntungan.
Sekutu
mempunyai tanggung jawab internal yang diatur dalam Pasal 1630 KUH Perdata,
tapi ketentuan tersebut hanya sebagai pedoman jika perjanjian persekutuan tidak
menentukan tanggung jawab tersebut.
Dalam hal itu, hubungan
antara sekutu dengan pihak ketiga hanya mengikat sekutu yang melakukan
perjanjian itu saja, sejauh tidak dikuasakan hal-hal lainnya. Sementara itu,
persekutuan telah berakhir karena
a. Lewatnya
jangka waktu pendirian persekutuan;
b. Musnahnya
barang atau telah diselesaikannya perbuatan pokok yang menjaditujuan
persekutuan;
c. Atas
kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang sekutu;
d. Jika
salah seorang sekutu meninggal, ditaruh di bawah pengampunan, atau pailit
B. Persekutuan
Firma (Vennootshaf Onder Eene Firma)
Persekutuan firma (Vennootshaf Onder Eene Firma) diatur
dalam Pasal 15, 16 sampai 35 KUH Dagang. Dalam Pasal 16 KUH Dagang perseroan
firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap)
yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama,
yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. Dengan demikian, tanggung jawab pada
persekutuan firma, yakni tiap-tiap angota perseroan secara tanggung-menanggung,
artinya bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari
persekutuan firma. Persekutuan firma bukan merupakan perusahaan yang berbentuk
badan hukum sehingga pihak ketiga tidak berhubungan.
Di dalam Pasal 22 KUH
Dagang memberikan persyaratan terhadap pendirian persekutuan firma, yakni
dengan akta otentik diikuti dengan pendaftaran dan diumumkan.
C. Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotschap)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap) diatur dalam
Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang. Di dalam Pasal 19 KUH Dagang disebutkan
bahwa persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu
perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberaoa orang persekutuan yang
secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak
dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu
komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang
dimasukannya. Dengan demikian, dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu
komplamenter dan sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer dibagi
menjadi tiga, yakni persekutuan komanditer diam-diam, persekutuan komanditer
terang-terangan, dan persekutuan komanditer dengan saham.
3.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan
persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasim dan yayasan.
Sementara
itu, bentuk badan usaha perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi
hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Perseroan terbatas
sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha haruslah memiliki modal yang
cukup untuk mendukung kegiatan usahanya terebut. Di dalam Pasal 1 butir 2 UUPT
secara tegas menyebutkan bahwa organ dari perseroan terdiri dari rapat umum
pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam membentuk suatu perseroan dapat dilakukan berbagai
cara, yakni dengan penyatuan perusahaan baik secara penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi).
Sedangkan
pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT,
dapat terjadi karena
a.
Keputusan RUPS;
b.
Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
dalam anggaran dasar telah berakhir;
c.
Penetapan pengadilan.
Badan
usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan
dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah semua perusahaan dalam bentuk
apa pun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia,
kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Dengan demikian,
perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan
kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham. Hal ini diatur dengan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 yang telah diperbaharui dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
BAB III KESIMPULAN
Seperti yang telah sampaikan kalau
perdagangan itu adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan kita juga
dapat menjual kembali barang tersebut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dari
pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hukum dagang
terdapat peraturan-peraturan yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang
tertulis dalam KUHD dan pelaku-pelaku dalam usaha dagang masing- masing
memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam
berdagang. Peraturan dalam berdagang diterapkan guna untuk mencegah
pelanggaran-pelanggaran yang terkadang terjadi dalam persaingan produsen dalam
meningkatkan kualitas barang dan merebut pasar.
DAFTAR PUSTAKA
Purwosucipto. 1999. Hukum Dagang Jilid 1, 2, 6, dan 7,
Jakarta: Djambatan.
Yarg, Muchyar. 1995. Merger (Penggabungan Perusahaan menurut
Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1/1995) Jakarta: Nadhilah Ceria
Indonesia.
Rusli, Harijan. 1996. Perseroan Terbatas dan Apek Hukumnya.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Ridho, Ali. 1986. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum
Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Wakaf. Bandung Alumni.
Komentar
Posting Komentar