Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

Arti Modal Koperasi, Sumber Modal Koperasi dan Distribusi Cadangan Koperasi

1.      Arti Modal Koperasi Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Ø   Modal jangka panjang Ø   Modal jangka pendek Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. 2.      Sumber Modal Koperasi Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967) ·   1. Simpanan Pokok  adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kep

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggungjawab dan Pola Manajemen

1.      Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub Sistem Koperasi : ·          Individu (pemilik dan konsumen akhir) ·          Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) ·          Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat Menurut Ropke : Identifikasi Ciri Khusus: ·          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) ·          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) ·          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) ·          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub Sistem Koperasi: ·          Anggota Koperasi ·          Badan Usaha Koperasi ·          Organisasi Koperasi Di Indonesia : Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi, Syarat dan Tata Cara Pembentukan dan Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi

1.      Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka  UU Nomor 12 Tahun 1967  tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Koperasi Indonesia berdasarkan  UU No. 25 tahun 1992 , koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.