1. Bentuk Organisasi menurut Hanel,
Ropke, dan di Indonesia
Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub Sistem Koperasi :
·
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha
yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus:
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub Sistem Koperasi:
·
Anggota
Koperasi
·
Badan Usaha
Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan
pertanggung jawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2. Hirarki
Tanggung Jawab Pengurus, Pengelola, dan Pengawas
[Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya,
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran
koperasi
[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan
dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
·
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengurus
Tugas
·
Mengelola
koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran
Rapat Anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
·
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Wewenang
·
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan
peran koperasi
Pengawas
·
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
·
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
·
Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·
Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya
memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan
badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas.
Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas
pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen,
sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam
praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan
pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus.
Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan
bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan
kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk
mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat
anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab
pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat
atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha
yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi
adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Komentar
Posting Komentar