Langsung ke konten utama

Konsep Koperasi, Latar Belakang Aliran Koperasi dan Sejarah Perkembangan Koperasi

KONSEP KOPERASI, LATAR BELAKANG ALIRAN KOPERASI DAN SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :
1.     Konsep Koperasi Barat,
  1. Konsep Koperasi Sosialis,dan
  2. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Berikut penjelasannya :
1.      Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat adalah merupakan suatu organisasi ekonomi yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah lalu, dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.      Konsep Kopearsi Negara Berkembang
Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.

LATAR BELAKANG ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan Ideologi ,Sistem Perekonomian ,dan Aliran Koperasi
  • Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
  • Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
  • Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
Aliran Koperasi :
Aliran Yardstick
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Perkembangan Koperasi Di Dunia dan Di Indonesia
  • Sejarah Perkembangan Koperasi Di Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen ( 1771-1858), yang diterapkan pertama kali pada usaha permintaan kapas di  New Lanark, Skotlandia . Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh  William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brrighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi .  Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya.  Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.  Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Pada berjalannya waktu, kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Jadi timbullah persaingan bebas yang tidak terbatas karena adanya kaum kapitalis atau pemilik modal yang memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Sehingga menimbulkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan  ini, muncullah rasa kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle.
  • Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan memberikan bantuan berupa bantuan modal dan mendirikan toko koperasi. Lalu, pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuannya untuk membantu para anggotanya supaya tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.
Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1, pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, yang diantaranya :
  • Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ),
  • Menetapkan gotong royong  sebagai  asas  koperasi, dan
  • Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Tetapi, akibat  tekanan  dari  berbagai  pihak  misalnya  Agresi Belanda, keputusan  Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil keputusan sebagai berikut :
  • Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti  SOKRI,
  • Menetapkan pendidikan  koperasi  sebagai  salah  satu  mata  pelajaran di sekolah,
  • Mengangkat Moh. Hatta sebagai  Bapak Koperasi Indonesia, dan
  • Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL LAUNDRY

PROPOSAL JASA LAUNDRY SUPER WASH LAUNDRY Kata Pengantar Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat serta karunia-Nya kepada saya. Sehingga saya dapat  menyelesaikan proposal usaha ini yang dengan tepat pada waktunya. Yang dimana proposal usaha ini bernama  “SUPER WASH LAUNDRY”. Proposal ini berisikan tentang bagaimana cara kita untuk membuka suatu bidang usaha. Yang dimana semua tentang cara – cara untuk menentukan lokasi sampai dari modal usaha akan di bahas secara detail. Diharapkan proposal ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang cara untuk membuka suatu usaha. Saya menyadari bahwa proposal ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan proposal ini. Akhir kata, saya  sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan proposal ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuh

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggungjawab dan Pola Manajemen

1.      Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub Sistem Koperasi : ·          Individu (pemilik dan konsumen akhir) ·          Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) ·          Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat Menurut Ropke : Identifikasi Ciri Khusus: ·          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) ·          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) ·          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) ·          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub Sistem Koperasi: ·          Anggota Koperasi ·          Badan Usaha Koperasi ·          Organisasi Koperasi Di Indonesia : Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi, Syarat dan Tata Cara Pembentukan dan Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi

1.      Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka  UU Nomor 12 Tahun 1967  tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Koperasi Indonesia berdasarkan  UU No. 25 tahun 1992 , koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.