Langsung ke konten utama

Bagaimana Cara Memelihara Karyawan?


Manusia merupakan unsur paling penting dalam proses-proses organisasi ataupun proses kerja. Dalam hal ini manusia dapat menentukan maju mundurnya sebuah organisasi, dan pada intinya manusia yang menjadi sumber daya yang perlu terus dipelihara. Pemeliharaan ataupun perawatan SDM merupakan salah satu tindakan penting untuk terus menghasilkan kualitas manusia yang unggul serta memiliki dedikasi tinggi.

Pemeliharaan (maintenance) adalah kegiatan untuk memelihara, mempertahankan atau meningkatkan kondisi fisik, mental, sikap karyawan dan loyalitas karyawan, agar mereka bekerja sama sampai pensiun dan bekerja produktif untuk menunjang tercapainya tujuan perusahaan.

Bagi perusahaan besar yang menargetkan profit dalam jangka panjang, karyawan adalah aset. Akan tetapi, karyawan tidak selalu loyal (setia) kepada perusahaannya. Berikut ini adalah beberapa tips pemeliharaan karyawan dengan meningkatkan loyalitas karyawan.

1. Memberikan hak-hak karyawan dengan baik
Karyawan direkrut untuk bekerja. Akan tetapi, kewajiban tersebut harus seimbang dengan hak-hak mereka. Hak-hak tersebut antara lain:

a.       Gaji
b.      Tunjangan kesehatan
c.       Pelatihan
d.      Fasilitas kerja
e.      Kesejahteraan keluarga
f.        Jaminan sosial tenaga kerja
g.       Keamanan
h.      Tunjangan hari raya

Hak-hak di atas tentunya harus diberikan secara profesional agar karyawan tidak pindah kerja. Jika hak-haknya sudah diberikan, karyawan akan fokus kepada kewajibannya saja tanpa direpotkan memikirkan hal-hal lain yang mengganggu. Dengan kata lain, mereka tenang bekerja untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan perusahaan.

Bagaimana jika hak-hak karyawan tidak diberikan secara baik? Anda jangan mengharapkan kinerja mereka akan baik karena mereka akan terdemotivasi atau menuntut hak-haknya. Bukan tidak mungkin, mereka akan mengadukan Anda dan perusahaan Anda ke pihak berwenang.

2. Menerapkan penilaian kinerja yang efektif
Cara lain untuk meningkatkan loyalitas karyawan adalah menerapkan penilaian kinerja yang efektif. Penilaian seperti ini dilakukan secara fair dan objektif. Fair berarti Anda menilai berdasarkan standar yang telah disepakati, sedangkan objektif berarti menilai berdasarkan pencapaian kinerja, bukan berdasarkan suka atau tidak suka. Jika kinerja mereka dinilai secara efektif, karyawan akan senang karena jerih payah mereka dihargai dengan baik. Dengan demikian, mereka umumnya betah bekerja di perusahaan tersebut.

3. Menerapkan jenjang karier yang jelas
Selain hak karyawan dan penilaian kinerja yang efektif, menerapkan jenjang karier yang jelas dapat juga meningkatkan kesetiaan karyawan pada perusahaannya. Jenjang karier yang jelas ini akan meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja dengan baik sehingga dia bisa meraih puncak kariernya. Kejelasan jenjang karier umumnya berkaitan dengan:

a.       Waktu kerja
b.      Kompetensi suatu posisi
c.       Kinerja karyawan
d.      Perilaku karyawan

Sebagi contoh, seorang junior engineer bisa dipromosikan menjadi engineer setelah tiga tahun bekerja sepanjang kinerja, perilaku, dan kompetensinya memenuhi persyaratan posisi engineer.

4. Mempromosikan karyawan
Mempromosikan karyawan merupakan cara lain dalam meningkatkan kesetiaan karyawan pada perusahaan. Cara ini umumnya dilakukan kepada karyawan spesial yang sangat dibutuhkan perusahaan. Dengan kata lain, perusahaan takut kehilangan karyawan tersebut karena jika yang bersangkutan keluar akan mengganggu kinerja perusahaan.

Promosi ini diharapkan membuat karyawan bersangkutan merasa tertantang dengan jabatan barunya sehingga mengeluarkan kemampuan terbaiknya, tanpa memikirkan untuk pindah ke perusahaan lain. Selain itu, promosi ini memberikan tambahan finansial bagi karyawan bersangkutan.

5. Membebaskan kreativitas
Membebaskan kreativitas karyawan dalam bekerja merupakan tips lain yang dapat Anda lakukan untuk meningkatkan kesetiaan karyawan. Yang dimaksud kreativitas ini adalah hal-hal baik di luar standar kerja yang sudah ditetapkan.

Sebagai contoh, seorang engineer mengusulkan cara alternatif yang dapat melipatgandakan produksi tanpa peningkatan biaya. Atau, seorang staf marketing yang mengusulkan cara unik yang berpotensi meningkatkan penjualan sebesar 50% dalam 3 bulan.

Usulan-usulan kreatif dari karyawan hendaknya Anda maknai sebagai kreativitas mereka, tanpa harus memangkasnya karena di luar standar kerja yang diterapkan. Bagi si karyawan, pembebasan kreativitas ini akan memacu mereka bekerja lebih baik karena tidak merasa jenuh dalam rutinitas yang monoton.

6. Memberikan pinjaman lunak
Memberikan pinjaman lunak dapat juga dijadikan sebagai cara untuk meningkatkan loyalitas karyawan. Mengapa? Selain dibantu dari sisi finansial, si karyawan bersangkutan harus melunasi pinjaman tersebut seandainya ia mengundurkan diri dari perusahaan. Pinjaman lunak ini dapat berupa:

a.       Pinjaman sebesar 24-36 gaji karyawan (tanpa bunga dan dicicil maksimal 10% dari gaji karyawan)
b.      Pinjaman uang muka pembelian mobil atau biaya pembuatan rumah

7. Memberikan bonus
Cara terakhir untuk meningkatkan loyalitas karyawan adalah memberikan bonus. Ini bisa berupa bonus kinerja (performance bonus), bonus akhir tahun (year-end bonus), atau bonus pembagian keuntungan (profit-sharing bonus).  Pemberian bonus ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda profesional karena memberikan hal lain di luar hak karyawan. Oleh karena itu, diharapkan karyawan akan betah bekerja sehingga loyal kepada perusahaan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL LAUNDRY

PROPOSAL JASA LAUNDRY SUPER WASH LAUNDRY Kata Pengantar Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat serta karunia-Nya kepada saya. Sehingga saya dapat  menyelesaikan proposal usaha ini yang dengan tepat pada waktunya. Yang dimana proposal usaha ini bernama  “SUPER WASH LAUNDRY”. Proposal ini berisikan tentang bagaimana cara kita untuk membuka suatu bidang usaha. Yang dimana semua tentang cara – cara untuk menentukan lokasi sampai dari modal usaha akan di bahas secara detail. Diharapkan proposal ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang cara untuk membuka suatu usaha. Saya menyadari bahwa proposal ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan proposal ini. Akhir kata, saya  sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan proposal ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuh

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggungjawab dan Pola Manajemen

1.      Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub Sistem Koperasi : ·          Individu (pemilik dan konsumen akhir) ·          Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) ·          Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat Menurut Ropke : Identifikasi Ciri Khusus: ·          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) ·          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) ·          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) ·          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub Sistem Koperasi: ·          Anggota Koperasi ·          Badan Usaha Koperasi ·          Organisasi Koperasi Di Indonesia : Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi, Syarat dan Tata Cara Pembentukan dan Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi

1.      Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka  UU Nomor 12 Tahun 1967  tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Koperasi Indonesia berdasarkan  UU No. 25 tahun 1992 , koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.