Langsung ke konten utama

Persaingan Tenaga Lokal dan Asing dalam Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)


Persaingan di bursa tenaga kerja semakin meningkat menjelang pemberlakuan pasar bebas Asean pada tahun 2015. Adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) diawali dari perjanjian bersama pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia yang menghasilkan satu visi bersama negara-negara Asia Tenggara (ASEAN Vision 2020) Di era sekarang, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dibentuk untuk mencapai integritasi ekonomi ASEAN, yaitu tercapainya wilayah ASEAN yang aman dengan tingkat dinamika pembangunan yang tinggi dan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai kemakmuran yang merata dan berkelanjutan.

Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) memungkinkan suatu negara dapat menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain dan meningkatkan daya saing di Asean serta menarik investor asing. Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tidak hanya membuka di pasar perdagangan barang dan jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional. Bagi para perusahaan, mereka akan mengoptimalkan potensi sumber daya manusia (SDM) yang terampil, berkualitas dan terbaik untuk menunjang bisnisnya. Mereka tidak melihat dari mana asal negara sumber daya manusia (SDM), asalkan memuhi kriteria perusahaan tersebut. Hal tersebut membuat tenaga lokal harus bersaing dengan tenaga kerja asing.

Agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing di dunia kerja, maka kita harus mempersiapkan diri. Beberapa strategi yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut:
1.      Mengasah skill, dengan meningkatkan kemampuan yang dimiliki maka akan menjadikan sumber daya manusia (SDM) yang terampil dan berkualitas di dunia kerja. Tidak hanya hardskill, tetapi juga harus mengasah kemampuan sofskill.
2.      Mempersiapkan mental yang kuat, menjadikan pikiran yang terbuka dan mengubah cara pandang dengan melihat segala hal dari berbagai sudut pandang berbeda agar lebih siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
3.      Mempelajari bahasa asing, dengan mempelajari bahasa asing dapat meningkatkan komunikasi di era globalisasi. Kemampuan bahasa asing juga harus diimbangi dengan public speaking yang baik.
4.      Tidak berpikir out of the box, tetapi there is no box, untuk dapat mengembangkan kreativitas, berpikirlah seperti tidak ada kotak, dengan kata lain tidak ada batasan-batasan dalam berkarya.
5.      Networking, dengan memperbanyak kenalan dan mengikuti komunitas maka akan memperbesar peluang untuk mengembangkan usaha dan karir.
6.      Leadership, dengan adanya jiwa kepemimpinan akan memiliki kemampuan untuk mengatur dan pedui terhadap kemajuan kelompok yang dipimpinnya.
7.      Kritis dan ingin tahu, memiliki sikap yang kritis akan mendorong seseorang untuk menjadi orang yang selalu berpikir ke depan. Keingintahuan akan menjadikan seseorang untuk mencari pengetahuan lebih banyak.

Daftar Pustaka


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL LAUNDRY

PROPOSAL JASA LAUNDRY SUPER WASH LAUNDRY Kata Pengantar Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat serta karunia-Nya kepada saya. Sehingga saya dapat  menyelesaikan proposal usaha ini yang dengan tepat pada waktunya. Yang dimana proposal usaha ini bernama  “SUPER WASH LAUNDRY”. Proposal ini berisikan tentang bagaimana cara kita untuk membuka suatu bidang usaha. Yang dimana semua tentang cara – cara untuk menentukan lokasi sampai dari modal usaha akan di bahas secara detail. Diharapkan proposal ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang cara untuk membuka suatu usaha. Saya menyadari bahwa proposal ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan proposal ini. Akhir kata, saya  sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan proposal ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuh

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggungjawab dan Pola Manajemen

1.      Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub Sistem Koperasi : ·          Individu (pemilik dan konsumen akhir) ·          Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) ·          Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat Menurut Ropke : Identifikasi Ciri Khusus: ·          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) ·          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) ·          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) ·          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub Sistem Koperasi: ·          Anggota Koperasi ·          Badan Usaha Koperasi ·          Organisasi Koperasi Di Indonesia : Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi, Syarat dan Tata Cara Pembentukan dan Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi

1.      Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka  UU Nomor 12 Tahun 1967  tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Koperasi Indonesia berdasarkan  UU No. 25 tahun 1992 , koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.