Langsung ke konten utama

CV Bahasa Inggris

CURRICULUM VITAE

Personal Information
Name                        : Ariva Puspa Praditya
Sex : Female
Place, Date of Birth : Jakarta, August 30 1997
Citinizenship            : Indonesia
Religion : Moslem
Address                     : Jl. Pepaya II Rt 01/08 No. 88 Jakarta Selatan 
Phone Number : 081298868920
E-mail : ariva@gmail.com

Formal Education
2015 – now    : S1 – Akuntansi Universitas Gunadarma Depok
2012 – 2015   : SMAN 104 Jakarta Timur
2009 – 2012   : SMPN 254 Jakarta Selatan
2003 – 2009   : SDSN 11 Jakarta Selatan
2001 – 2003   : TK Aisyiyah 2 Depok

Organization Experience/Activities
2017 – now : Badan Pengurus Harian BEM Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Depok
2017 – now : Staff Design dan Blog KSPM Universitas Gunadarma Depok
2016 – 2017 : Anggota Media dan Jurnalistik BEM Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Depok
2016 – 2017 : Staff Dokumentasi KSPM Universitas Gunadarma Depok
2015 – 2016 : Anggota FKK Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Depok
2013 – 2014 : Gitapati Marching Band SMAN 104 Jakarta Timur
2012 – 2013 : Anggota Marching Band SMAN 104 Jakarta Timur
2010 – 2011 : Ketua Paskibra SMPN 254 Jakarta Selatan
2010 – 2011 : Anggota OSIS SMPN 254 Jakarta Selatan
2009 – 2010 : Anggota Paskibra SMPN 254 Jakarta Selatan

Other Skills
Microsoft Office, MYOB Accounting, Zahir Accounting, Photoshop

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL LAUNDRY

PROPOSAL JASA LAUNDRY SUPER WASH LAUNDRY Kata Pengantar Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat serta karunia-Nya kepada saya. Sehingga saya dapat  menyelesaikan proposal usaha ini yang dengan tepat pada waktunya. Yang dimana proposal usaha ini bernama  “SUPER WASH LAUNDRY”. Proposal ini berisikan tentang bagaimana cara kita untuk membuka suatu bidang usaha. Yang dimana semua tentang cara – cara untuk menentukan lokasi sampai dari modal usaha akan di bahas secara detail. Diharapkan proposal ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang cara untuk membuka suatu usaha. Saya menyadari bahwa proposal ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan proposal ini. Akhir kata, saya  sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan proposal ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuh

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggungjawab dan Pola Manajemen

1.      Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub Sistem Koperasi : ·          Individu (pemilik dan konsumen akhir) ·          Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) ·          Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat Menurut Ropke : Identifikasi Ciri Khusus: ·          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) ·          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) ·          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) ·          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub Sistem Koperasi: ·          Anggota Koperasi ·          Badan Usaha Koperasi ·          Organisasi Koperasi Di Indonesia : Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi, Syarat dan Tata Cara Pembentukan dan Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi

1.      Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka  UU Nomor 12 Tahun 1967  tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Koperasi Indonesia berdasarkan  UU No. 25 tahun 1992 , koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.