EKONOMI KOPERASI
KOPERASI GILANG GEMILANG
Disusun Oleh:
Kelas
2EB07
1.
Ariva
Puspa Praditya
(21215027)
2.
Lutfiandi
Akbar (23215907)
3.
Nadya
Ryzanda RHK (24215951)
4.
Vermita
Effendi
(27215020)
5.
Yoga
Djati Pamungkas
(27215244)
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala
limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah untuk tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI.
Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu media pembelajaran.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah
ekonomi koperasi di program studi Akuntansi fakultas Ekonomi di Universitas
Gunadarma. Kami sebagai penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Sriyanto selaku
dosen mata kuliah ekonomi koperasi dan kepada segenap pihak yang telah
memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Kami menyadari bahwa banyak terdapat
kekurangan-kekurangan dalam pembuatan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah
ini.
Depok , 19 Oktober 2016
DAFTAR ISI
Judul...........................................................................................1
Kata
Pengantar...........................................................................2
Daftar Isi....................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah............................................4
1.2
Rumusan Masalah.....................................................4
1.3
Tujuan
Masalah.........................................................4
BAB II ISI
2.1
Pengertian Koperasi…..............................................5
2.2
Prinsip Koperasi.......................................................5
2.3
Fungsi dan Peran…..................................................7
2.4
Struktur Organisasi…...............................................7
2.5
Visi dan Misi….........................................................9
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan...............................................................10
3.2
Saran.........................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal
ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi
tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang
menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya,
melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para
anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam
menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas.
1.2
Rumusan Masalah
Untuk lebih memaksimalkan tulisan dari pembahasan kami
dalam materi ekonomi koperasi, akan memberitahu apa saja yang harus di bahas
dalam tulisan kami, yaitu :
1.
Apa pengertian koperasi?
2. Apa
prinsip koperasi?
3. Apa
fungsi dan peran koperasi?
4. Siapa saja yang berperan penting dalam organisasi koperasi Gilang Gemilang?
5. Dimana letak dari koperasi Gilang Gemilang?
6. Apa tujuan koperasi Gilang Gemilang?
7. Bagaimana syarat pengajuan kredit di koperasi Gilang
Gemilang?
8.
Apa visi dan misi koperasi
Gilang Gemilang?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Supaya dapat
menjelaskan dan pengertian ekonomi koperasi
2.
Supaya dapat mengetahui penjelasan detail
tentang ekonomi koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih
baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Dari pengertian di atas
dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya,
Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari
orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan
ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi
adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti
adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya,
Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh
anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam
menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang
sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk
kepentingan investasi.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata:
bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
Koperasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
2.2 Prinsip
Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip
ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1.
Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi
adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua
orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras,
politik, atau agama.
2. Pengawasan
oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang
diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki
hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil
dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah
milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas.
Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di
bawah ini :
·
Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan
membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
·
Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang
berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
·
Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati
dalam Rapat Anggota.
4. Otonomi
dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi
oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain,
termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus
berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya :
·
Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
·
Mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan,
pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi
anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka
dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi.
Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang
muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerjasamaa
antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan
internasional, maka:
·
Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya
dengan efektif.
·
Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
7. Kepedulian
terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat
Anggota.
2.3 Fungsi dan Peran
Fungsi
Koperasi antara lain adalah:
o Memenuhi
kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya
o
Membangun sumber daya anggota dan masyarakat
o
Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota
o
Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan
masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi
o Membuka
peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi
secara optimal
Peran
Koperasi antara lain adalah:
o Wadah
peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan
masyarakat di lingkungannya
o
Bagian integral dari sistem ekonomi nasional
o
Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat
o Wadah
pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.
2.4 Struktur Organisasi Koperasi Gilang Gemilang
Manager Cabang :
Muhammad Kadhafi
Sekertaris Cabang :
Arfan
Marketing :
Dicky Sarosa
Marketing :
Rifki Austryan
v Alamat
Koperasi
Jl. Margonda Raya Gg. Jambu No.42C – Depok
v Tujuan Koperasi :
Didirikan sebagai lembaga atau badan usahsa dalam
perkreditan pensiun.
Contoh
: Seorang pensiun baik POLRI, AKABRI, BUMN mengajukan pinjaman dengan jaminan
SK dan Bank Bukopin yang mengeluarkan dana dari awal syarat, layak atau tidak
layak dan proses pengambilan kelengkapan syarat bekerjasama dengan Bukopin dana
dan jaminan koperasi administrasi.
v Syarat Anggota :
1. Sudah
ditunjuk / dipercaya oleh Bank Bukopin
2. Pernah
mengikuti organisasi
3. Kinerja
yang bisa dihasilkan
4. Mengerti
apa tidak bekerja di koperasi
5.
Keamanan sesuai peraturan pemerintah
v Proses Pengajuan Kredit :
1. Max
250 juta
2. Pensiun
3. Usia
4. Kesehatan
5. Dana
pensiun setiap bulan
6.
Plafon & Tenor
v Syarat Pengajuan Kredit :
1. SK
2. Karip
3. Fotocopy
KTP, KK, NPWP
4.
Foto 3x4 (2 lembar)
5.
Materai Rp 6000 (8 lembar)
v Ketentuan Pengajuan Kredit :
1. Menunjuk
bank yang diinginkan
2.
Membuka rekening yang dituju
v Masalah Yang Dihadapi :
1. Penipuan
·
Pemalsuan SK
·
Pemalsuan Usia
v Cara
Peminjaman pada Koperasi Simpan Pinjam :
Cara yang dilakukan untuk meminjam dana dari koperasi
adalah dengan memberikan jaminan kepada lembaga tersebut yang berupa jaminan
BPKB serta surat jaminan lainnya untuk memperlancar transaksi peminjaman.
Ø Modal
awal usaha kredit untuk proses administrasi, gaji, dan keperluan kantor.
Ø Keuntungan
:
Financial = Gaji dari Bank Bukopin + Bonus
bila mencapai target
2.5
Visi dan Misi
Ø Visi
:
Menjadi
koperasi terbaik milik bangsa dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
menuju sejahtera bersama.
Ø Misi:
Mengelola
usaha koperasi secara profesional berbasis teknologi terkini.
Melakukan
inovasi terus menerus untuk memperkuat exsistensi dan kompetensi koperasi.
Memberikan
pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat sebagai anggota / calon anggota
koperasi.
Ø Motto:
Kita
sejahtera bersama didalam memajukan koperasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung
dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan
kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk
meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap
anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.
3.2
Saran
Demikianlah
makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan
informasi tentang koperasi gilang gemilang. Selanjutnya kesempurnaan
makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan
dikemudian hari.
Komentar
Posting Komentar