Langsung ke konten utama

Makalah Koperasi

EKONOMI KOPERASI
KOPERASI GILANG GEMILANG



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyFwrttBCxAp5xlTP_lLbWjgns4QSC7KoAECq-mXsKrhmH7psFdzaRcMAKf4a0CvhNoCw7S0ZOrzGOo5xJ5d2-e76gIN9tfa1LVrJzmR0Y94xW8qLMoyqWs4wrSE79-rzeACvzWlQaZ_2M/s200/Logo+Universitas+Gunadarma.jpg



Disusun Oleh:
Kelas 2EB07


1.    Ariva Puspa Praditya (21215027)
2.    Lutfiandi Akbar (23215907)
3.    Nadya Ryzanda RHK (24215951)
4.    Vermita Effendi (27215020)
5.    Yoga Djati Pamungkas (27215244)






UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016/2017



KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah untuk tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu media pembelajaran.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah ekonomi koperasi di program studi Akuntansi fakultas Ekonomi di Universitas Gunadarma. Kami sebagai penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Sriyanto selaku dosen mata kuliah ekonomi koperasi dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Kami menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam pembuatan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.




Depok , 19 Oktober  2016



DAFTAR ISI


Judul...........................................................................................1
Kata Pengantar...........................................................................2
Daftar Isi....................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah............................................4
1.2 Rumusan Masalah.....................................................4
1.3 Tujuan Masalah.........................................................4
BAB II ISI
2.1 Pengertian Koperasi…..............................................5
2.2 Prinsip Koperasi.......................................................5
2.3 Fungsi dan Peran…..................................................7
2.4 Struktur Organisasi…...............................................7
2.5 Visi dan Misi….........................................................9
BAB III PENUTUP
          3.1 Kesimpulan...............................................................10
3.2 Saran.........................................................................10



BAB I
PENDAHULUAN


1.1           Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas.

1.2           Rumusan Masalah
Untuk lebih memaksimalkan tulisan dari pembahasan kami dalam materi ekonomi koperasi, akan memberitahu apa saja yang harus di bahas dalam tulisan kami, yaitu :
1.     Apa pengertian koperasi?
2.     Apa prinsip koperasi?
3.     Apa fungsi dan peran koperasi?
4.     Siapa saja yang berperan penting dalam  organisasi koperasi Gilang Gemilang?
5.     Dimana letak dari koperasi Gilang Gemilang?
6.     Apa tujuan koperasi Gilang Gemilang?
7.     Bagaimana syarat pengajuan kredit di koperasi Gilang Gemilang?
8.     Apa visi dan misi koperasi Gilang Gemilang?

1.3    Tujuan Penulisan
1.     Supaya dapat menjelaskan dan pengertian ekonomi koperasi
2.     Supaya dapat mengetahui penjelasan detail tentang ekonomi koperasi



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata: bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

2.2 Prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.

1.     Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.

2.     Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.

3.     Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
·        Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
·        Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
·        Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.

4.     Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya :
·        Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
·        Mempertahankan otonomi koperasi.

5.  Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.

6.  Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
·        Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
·        Dapat memperkuat gerakan Koperasi.

7.  Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

2.3 Fungsi dan Peran

Fungsi Koperasi antara lain adalah:
o   Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya
o   Membangun sumber daya anggota dan masyarakat
o   Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
o   Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi
o   Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal

Peran Koperasi antara lain adalah:
o   Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya
o   Bagian integral dari sistem ekonomi nasional
o   Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat
o   Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

2.4 Struktur Organisasi Koperasi Gilang Gemilang
Manager Cabang                : Muhammad Kadhafi
Sekertaris Cabang              : Arfan
Marketing                          : Dicky Sarosa
Marketing                          : Rifki Austryan

v Alamat Koperasi
Jl. Margonda Raya Gg. Jambu No.42C – Depok


v Tujuan Koperasi :
Didirikan sebagai lembaga atau badan usahsa dalam perkreditan pensiun.

Contoh : Seorang pensiun baik POLRI, AKABRI, BUMN mengajukan pinjaman dengan jaminan SK dan Bank Bukopin yang mengeluarkan dana dari awal syarat, layak atau tidak layak dan proses pengambilan kelengkapan syarat bekerjasama dengan Bukopin dana dan jaminan koperasi administrasi.


v Syarat Anggota :
1.     Sudah ditunjuk / dipercaya oleh Bank Bukopin
2.     Pernah mengikuti organisasi
3.     Kinerja yang bisa dihasilkan
4.     Mengerti apa tidak bekerja di koperasi
5.     Keamanan sesuai peraturan pemerintah

v Proses Pengajuan Kredit :
1.     Max 250 juta
2.     Pensiun
3.     Usia
4.     Kesehatan
5.     Dana pensiun setiap bulan
6.     Plafon & Tenor

v Syarat Pengajuan Kredit :
1.     SK
2.     Karip
3.     Fotocopy KTP, KK, NPWP
4.     Foto 3x4 (2 lembar)
5.     Materai Rp 6000 (8 lembar)

v Ketentuan Pengajuan Kredit :
1.     Menunjuk bank yang diinginkan
2.     Membuka rekening yang dituju

v Masalah Yang Dihadapi :
1.     Penipuan
·        Pemalsuan SK
·        Pemalsuan Usia


v Cara Peminjaman pada Koperasi Simpan Pinjam :
Cara yang dilakukan untuk meminjam dana dari koperasi adalah dengan memberikan jaminan kepada lembaga tersebut yang berupa jaminan BPKB serta surat jaminan lainnya untuk memperlancar transaksi peminjaman.

Ø Modal awal usaha kredit untuk proses administrasi, gaji, dan keperluan kantor.
Ø Keuntungan :
Financial = Gaji dari Bank Bukopin + Bonus bila mencapai target

2.5           Visi dan Misi
Ø Visi :
Menjadi koperasi terbaik milik bangsa dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama.

Ø Misi: 
Mengelola usaha koperasi secara profesional berbasis teknologi terkini.
Melakukan inovasi terus menerus untuk memperkuat exsistensi dan kompetensi koperasi.
Memberikan pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat sebagai anggota / calon anggota koperasi.

Ø Motto: 
Kita sejahtera bersama didalam memajukan koperasi. 



 BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.

3.2 Saran
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi tentang koperasi gilang gemilang. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL LAUNDRY

PROPOSAL JASA LAUNDRY SUPER WASH LAUNDRY Kata Pengantar Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat serta karunia-Nya kepada saya. Sehingga saya dapat  menyelesaikan proposal usaha ini yang dengan tepat pada waktunya. Yang dimana proposal usaha ini bernama  “SUPER WASH LAUNDRY”. Proposal ini berisikan tentang bagaimana cara kita untuk membuka suatu bidang usaha. Yang dimana semua tentang cara – cara untuk menentukan lokasi sampai dari modal usaha akan di bahas secara detail. Diharapkan proposal ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang cara untuk membuka suatu usaha. Saya menyadari bahwa proposal ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan proposal ini. Akhir kata, saya  sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan proposal ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuh

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggungjawab dan Pola Manajemen

1.      Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub Sistem Koperasi : ·          Individu (pemilik dan konsumen akhir) ·          Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) ·          Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat Menurut Ropke : Identifikasi Ciri Khusus: ·          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) ·          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) ·          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) ·          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub Sistem Koperasi: ·          Anggota Koperasi ·          Badan Usaha Koperasi ·          Organisasi Koperasi Di Indonesia : Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi, Syarat dan Tata Cara Pembentukan dan Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi

1.      Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka  UU Nomor 12 Tahun 1967  tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Koperasi Indonesia berdasarkan  UU No. 25 tahun 1992 , koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.